Saturday 7 April 2018

Karena Dosa-Dosa Ini, Setya Novanto Akhirnya Dituntut 16 Tahun Penjara


Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3). Sidang mantan ketua DPR itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Drama Setya Novanto memang menjadi hal yang hangat diperbincangkan di masyarakat. Setelah benjol segede bakpao beberapa bulan lalu karena menabrak tiang listrik, dia akhirnya dirawat di sebuah kamar rumah sakit yang sudah dipesan sebelum terjadinya tabrakan tersebut. Hal yang cukup ajaib memang, seakan anak buah Setya Novanto punya kekuatan mistis untuk meramalkan kejadian tersebut sebelumnya. Seperti kata pepatah, sedia payung sebelum hujan gan. Yang lebih ajaib lagi, benjol segede bakpao itu langsung hilang kurang dari 1 minggu gan. Bisa dibayangkan betapa ajaibnya mukzizat yang diberikan oleh Allah SWT pada Setya Novanto ini. Ane aja kalo benjol dikit gara-gara kejedug biasanya sebulan belum tentu ilang gan.  

Setelah sadarkan diri, si Novanto yang ajaib ini meminta untuk menjadi Justice Collaborator pada Januari lalu yang akhirnya ditolak KPK. Belum menyerah, tim Kuasa Hukum Setya Novanto melakukannya lagi. Hal ini terus dilakukan tim kuasa humunya yang hingga saat ini telah mengajukan sebanyak lima kali walaupun selalu ditolak, terakhir hari ini (29/3). Sungguh patut dicontoh watak pantang menyerah dari para tim kuasa hukum ini gan.  

Hari ini memang hari yang indah bagi Setya Novanto. Selain ditolak untuk menjadi Justice Collaborator oleh Jaksa KPK, dia juga dituntut 16 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah (dan harus mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar 7,3 juta USD) dengan subsider 6 bulan kurungan di hari yang sama.  

"Meminta majelis hakim, memutuskan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan penjara 16 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan," Begitulah kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Lalu, apa sajakah dosa-dosa yang membuat 'papah' yang suka minta saham ini ditolak permohonannya untuk menjadi justice collaborator serta dituntut 16 tahun penjara? Cekidot gan

1. Kasus Korupsi E-KTP
Quote:


Proyek E-KTP memang sempat tersendat karena kurangnya blanko gan. Bagi ente yang lahirnya sekitar tahun 1999 atau bagi ente yang belum bikin E-KTP sampe 2017 pasti ngerasain susahnya dapetin KTP yang berlaku seumur hidup ini gan. Ternyata, si bapak kepala bakpao inilah biang keroknya. Bahkan Setya Novanto juga diduga sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan jabatan atau wewenangnya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Dilansir dari Kompas.com, Setya Novanto dinilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).

Menurut liputan6.com, uang ini tidak diterimanya secara langsung.Untuk mengaburkan aliran dana, uang diberikan dari beberapa orang yang berbeda gan. Setya Novanto mendapat US$ 3,5, juta dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP. Ia juga mendapat US$ 3,8 juta secara bertahap dari Made Oka Masagung pemilik OEM Investment. Total Setnov menerima US$ 7,3 juta.

"Berdasarkan fakta hukum, maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah menerima pemberian fee seluruhnya berjumlah USD 7,3 juta," ujar jaksa Wawan saat membacakan surat tuntutan.

http://www.liputan6.com/news/read/34...da-rp-1-miliar
https://nasional.kompas.com/read/201...-tahun-penjara

2. Memberikan Keterangan yang Bertolak Belakang
Quote:


Dilansir dari Liputan6, Keterangan-keterangan yang diberikan oleh Setya Novanto dianggap masih berlawanan dengan apa yang diberikan oleh para saksi. Mulai dari jatah hasil korupsi proyek e-KTP ke DPR, pengaruh Novanto dalam pembahasan proyek tersebut, termasuk vendor pada proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

"Keterangan Anda masih setengah hati. Seharusnya ikhlas, tapi keterangan Anda aliran Andi tidak benar sangat bertentangan dengan ini," ujar hakim Yanto sambil mengangkat surat permohonan JC milik Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 22 Maret 2018.

Hakim Yanto berpendapat keterangan Novanto yang mengatakan tidak mengetahui alasan Andi kerap kali membahas proyek e-KTP tidak mencerminkan kriteria penerimaan JC.

"Sampai Oka (Made Oka Masagung) protes ke Anda soal afis L-1 terlalu mahal kemudian Anda panggil Andi dan Charles sampaikan keluhan Oka kemahalan katanya. Lalu dijelaskan alasannya harga kontrak akan dipergunakan untuk diberikan ke Anda dan DPR sebagai komitmen fee 5 persen," ujar dia.

"Kalau keterangan Saudara seperti itu belum terpenuhi," ujar Hakim Yanto.

Setya Novanto pun bersikukuh telah membuka seluruh rangkaian peristiwa kongkalikong bancakan proyek e-KTP.

"Saya sudah sejujur-jujurnya," ujar Setnov.
Haduuhh, kalo gini gimana mau dijadiin Justice Colaborator gan 

http://www.liputan6.com/news/read/34...da-rp-1-miliar


3. Membohongi Publik
Quote:


Mulai dari pura-pura nabrak tiang listrik sampe pura pura gak sadarkan diri berhari-hari merupakan pembohongan publik yang sangat besar untuk menghindari panggilan KPK gan. Bagaimana mungkin mobil bisa penyok dan orang didalamnya bisa tak sadarkan diri hanya karena menabrak tiang listrik dengan kecepatan 21 km/jam? Bagaimana bisa kamar rumah sakit dipesan sebelum tabrakan terjadi? Bagaimana bisa Hal se-ajaib itu bisa terjadi? Hanya Setnov dan saksi mata yang melihat bahwa dia bangun saat dibopong ke sedan gan yang tahu jawabannya.

http://surabaya.tribunnews.com/2017/...ah-yang-keluar
http://medan.tribunnews.com/2017/11/...lah-kecelakaan
https://nasional.tempo.co/read/10492...-tiang-listrik

Berikut Video tentang Dituntutnya Setya Novanto dari Channel Youtube CNN Indonesia gan



1 comment:

  1. No Deposit Bonus Casino – Play & Get a 100% Welcome Bonus
    Casino Games Online Casino Games — It is very safe to do this, however, as you can have a febcasino great experience playing without having 인카지노 to worrione leave home at home.

    ReplyDelete